TANAH DATAR — Jasa Raharja Cabang Bukittinggi bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas menonjol yang terjadi di Jalan Raya Bukittinggi–Padang, tepatnya di kawasan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Senin pagi, 26 Januari 2026, sekitar pukul 09.05 WIB. Peristiwa tragis tersebut melibatkan satu unit truk tronton, satu truk box, serta tiga sepeda motor, yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Sesaat setelah menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Cabang Bukittinggi langsung turun ke lokasi kecelakaan untuk melakukan pendataan korban, identifikasi kendaraan yang terlibat, serta berkoordinasi intensif dengan aparat kepolisian dan pihak rumah sakit. Korban luka-luka segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat, sementara Jasa Raharja langsung menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya fokus pada penanganan korban luka, Jasa Raharja juga melakukan pengecekan keabsahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhadap kendaraan yang terlibat. Selain itu, proses administrasi santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia turut dipercepat agar hak-hak korban dapat diterima tanpa hambatan.
Seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut dipastikan terjamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Hal ini menjadi dasar hukum bagi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun keluarganya secara cepat, tepat, dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kecelakaan tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat semua pihak yang langsung turun ke lapangan untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan medis dan jaminan sesuai ketentuan. Kehadiran Jasa Raharja di saat-saat sulit seperti ini merupakan wujud nyata tanggung jawab negara kepada masyarakat. Sinergi dengan kepolisian dan rumah sakit akan terus kami perkuat agar pelayanan kepada korban kecelakaan semakin optimal, ” ujar Teguh.
Ia menambahkan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Selain memastikan hak korban terpenuhi, Teguh juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Melalui respons cepat dan pelayanan yang humanis, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan, serta memastikan negara benar-benar hadir dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.

Updates.